Show simple item record

dc.contributor.authorGulo, NOFIANI
dc.date.accessioned2018-03-23T04:17:36Z
dc.date.available2018-03-23T04:17:36Z
dc.date.issued2015-10-10
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/772
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penulis tidak setuju dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial bahwa terdakwa bebas dari tuntutan. Hal ini dikarenakan jika terdakwa bebas dari tuntutan maka tidak terdapat tujuan hukum pidana. Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman minimal hukuman percobaan agar masyarakat pada umumnya tidak dengan mudah mencemarkan nama baik seseorang lewat media sosial walaupun dengan alasan yang tepat.en_US
dc.subjectPencemaranen_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.subjectHukumanen_US
dc.subjectPidanaen_US
dc.titleTINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi PutusanNomor:196/Pid.Sus/2014/PN.BTL)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record