TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi PutusanNomor:196/Pid.Sus/2014/PN.BTL)
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penulis tidak setuju dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial bahwa terdakwa bebas dari tuntutan. Hal ini dikarenakan jika terdakwa bebas dari tuntutan maka tidak terdapat tujuan hukum pidana. Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman minimal hukuman percobaan agar masyarakat pada umumnya tidak dengan mudah mencemarkan nama baik seseorang lewat media sosial walaupun dengan alasan yang tepat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]