Show simple item record

dc.contributor.authorHutagalung, DANIEL HARIANTO
dc.date.accessioned2018-03-23T01:42:32Z
dc.date.available2018-03-23T01:42:32Z
dc.date.issued2014-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/755
dc.description.abstractDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaaan belaka (Machstaat).Perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat seperti salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi.Tindak pidana korupsi pada umumnya tidak dilakukan oleh satu orang saja, Orang-orang yang terlibat dalam kerja sama yang mewujudkan tindak pidana akan menunjang terjadinya hubungan yang sedemikian erat, dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lainnya, yang kesemuanya itu mengarah pada terwujudnya tindak pidana. Didalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sangatlah sulit untuk menetukan batasan atau ukuran antara perbuatan turut melakukan dan pembantuan, karena itu diperlukan pemahaman atau penafsiran yang jelas.Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanaunsur turut serta dikualifikasikan kepada para pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 2101 K/PID.SUS/2011. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan unsur turut serta dikualifikasikan kepada pelaku tindak pidana korupsi Nomor 2101 K/PID.SUS/2011. Berdasarkan analisis terhadap putusan Nomor 2101K/PID.SUS/2011unsur turut serta yang dikualifikasikan kepada para tindak pidana korupsi sudah terpenuhi dan penjatuhan hukuman yang yang diberikan sudah tepat, maka dari itu menurut penulis seharusnya pelaku tindak pidana korupsi diberikan hukuman yang berat dan dimiskinkan.en_US
dc.subjectUnsur turut serta di kualifikasikan kepada tindak pidana korupsien_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNSUR TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (StudiPutusan Nomor : 2101 K/PID.SUS/2011)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record