Show simple item record

dc.contributor.authorHUTAPEA, ROHAYATI MAILANIE
dc.date.accessioned2022-11-08T08:00:18Z
dc.date.available2022-11-08T08:00:18Z
dc.date.issued2022-11-08
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7542
dc.description.abstractPerseroan terbatas merupakan salah satu dari berbagai macam kegiatan usaha yang berbentuk badan hukum. Pembangunan dan pengembangan dunia bisnis di Indonesia secara nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi dan dunia usaha memiliki persoalan pokok yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha guna mempertahankan dan menunjang kelangsungan kegiatan usahanya. Dalam memberikan Putusan kepailitan yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU harus sesuai dengan tujuan dari kepailitan yang terdapat di dalam Penjelasan Umum UU tersebut. Tujuan dari kepailitan harus dapat melindungi para pihaknya, perlindungan hukum yang dimaksud yakni agar debitur terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh para kreditor dalam menagih utang kepada debitur secara bersamaan. Keputusan Kepailitan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU harus memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur sebagaimana diatur dalam penjelasan hukum. Bahkan, keputusan hakim pailit kepada PT COSFRA INTERGUNA JAYA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur terealisasi karena debitur terhindar dari tindakan sewenang-wenang oleh kreditur. Kreditor Separatis dan kreditur pilihan direalisasikan karena mereka memiliki hak untuk didahulukan. Pada disisi lain, konkuren kreditur itu belum terealisasi karena mereka memiliki suatu risiko besar mendapatkan hak-hak mereka terpenuhi, yaitu menunggu kebangkrutan tersisa aset yang telah didistribusikan kepada kreditor Separatis dan kreditur preferen.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectKreditur dan Debitur,en_US
dc.subjectKepailitan,en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS PAILITNYA PERUSAHAAN DEBITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PDT.SUS-Pailit/2020/PN Niaga Jkt. Pst)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record