• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS PAILITNYA PERUSAHAAN DEBITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PDT.SUS-Pailit/2020/PN Niaga Jkt. Pst)

    Thumbnail
    View/Open
    ROHAYATI MAILANIE HUTAPEA.pdf (296.2Kb)
    Date
    2022-11-08
    Author
    HUTAPEA, ROHAYATI MAILANIE
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perseroan terbatas merupakan salah satu dari berbagai macam kegiatan usaha yang berbentuk badan hukum. Pembangunan dan pengembangan dunia bisnis di Indonesia secara nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi dan dunia usaha memiliki persoalan pokok yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha guna mempertahankan dan menunjang kelangsungan kegiatan usahanya. Dalam memberikan Putusan kepailitan yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU harus sesuai dengan tujuan dari kepailitan yang terdapat di dalam Penjelasan Umum UU tersebut. Tujuan dari kepailitan harus dapat melindungi para pihaknya, perlindungan hukum yang dimaksud yakni agar debitur terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh para kreditor dalam menagih utang kepada debitur secara bersamaan. Keputusan Kepailitan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU harus memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur sebagaimana diatur dalam penjelasan hukum. Bahkan, keputusan hakim pailit kepada PT COSFRA INTERGUNA JAYA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur terealisasi karena debitur terhindar dari tindakan sewenang-wenang oleh kreditur. Kreditor Separatis dan kreditur pilihan direalisasikan karena mereka memiliki hak untuk didahulukan. Pada disisi lain, konkuren kreditur itu belum terealisasi karena mereka memiliki suatu risiko besar mendapatkan hak-hak mereka terpenuhi, yaitu menunggu kebangkrutan tersisa aset yang telah didistribusikan kepada kreditor Separatis dan kreditur preferen.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7542
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback