ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PERSEORANGAN YANG BERTEMPAT TINGGAL DISEKITAR KAWASAN HUTAN ( STUDI PUTUSAN NO. 43/PID B/ LH/2021/PN PWD)
Abstract
Hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa di dunia dan khususnya kepada bangsa Indonesia. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Menjaga kelestarian hutan bukan semata-mata tugas pribadi maupun kelompok masyarakat, akan tetapi juga merupakan tugas dari pemerintah (Negara). Sebagaimana landasan konstitusional Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarnya-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Maraknya kasus penebangan hutan dan pencurian kayu terus dibiarkan terjadi secara terus menerus akan berdampak pada kerusakan hutan yang menimbulkan berbagai macam akibat negatif lain bagi keberlangsungan ekosistem didalam hutan maupun dampak negatif bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya seperti misalnya timbulnya bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor, disfungsi hutan serta dari sisi pendapatan negara, dihitung dari pendapatan negara dan dihitung dari kerugian dari penebangan ilegal ini. Penebangan hutan secara liar ini di sebut juga dengan illegal logging.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan Pelaku Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Yang Dilakukan Oleh Orang Perseorangan Yang Bertempat Tinggal Disekitar Kawasan Hutan (STUDI PUTUSAN NO.43/PID B/ LH/2021/PN PWD). Dasar pertimbangan hakim ada 2 (dua) yaitu Pertimbangan Yuridis dan Pertimbangan Non Yuridis. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis Terdakwa dikatakan sehat dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi dalam amar putusnya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]