ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI MEMPERKAYA DIRI SENDIRI YANG DILAKUKAN ASN(APARATUR SIPIL NEGARA) STUDI PUTUSAN NOMOR 64/PID.SUSTPK/2020/PN MDN.
Abstract
Penelitian ini tentang tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri yang dilakukan asn(aparatur sipil negara) dengan melakukan Studi Putusan Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn. Adapun permasalahan yang diajukan adalah bagaimana pertanggungjawaban Aparatur Sipil Negara sebagai pelaku tindak tindak pidana korupsi dalam putusan nomor64/Pid.Sus-TPK/2020PN.Mdn dan bagaimana dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri.Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi khususnya terhadap aparatur sipil negara yang diri sendiri ditemukan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri.bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif, setelah menjalani pemeriksaan di depan persidangan sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, menurut Majelis Hakim belum memenuhi tujuan yang ingin dicapai dengan dijatuhkannya pidana tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif, dengan mendasarkan asas kepatutan dan rasa keadilan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]