• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI MEMPERKAYA DIRI SENDIRI YANG DILAKUKAN ASN(APARATUR SIPIL NEGARA) STUDI PUTUSAN NOMOR 64/PID.SUSTPK/2020/PN MDN.

    Thumbnail
    View/Open
    MONALISA SIREGAR.pdf (255.9Kb)
    Date
    2022-10-29
    Author
    SIREGAR, MONALISA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini tentang tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri yang dilakukan asn(aparatur sipil negara) dengan melakukan Studi Putusan Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn. Adapun permasalahan yang diajukan adalah bagaimana pertanggungjawaban Aparatur Sipil Negara sebagai pelaku tindak tindak pidana korupsi dalam putusan nomor64/Pid.Sus-TPK/2020PN.Mdn dan bagaimana dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri.Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi khususnya terhadap aparatur sipil negara yang diri sendiri ditemukan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri.bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif, setelah menjalani pemeriksaan di depan persidangan sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, menurut Majelis Hakim belum memenuhi tujuan yang ingin dicapai dengan dijatuhkannya pidana tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif, dengan mendasarkan asas kepatutan dan rasa keadilan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7336
    Collections
    • Ilmu Hukum [1862]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback