dc.description.abstract | Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Konstruksi pemerintah di Indonesia seringkali terjadi permasalahan-permasalahan, antara lain terjadi pelanggaran-pelanggaran baik dari prosedur pengadaan barang/jasa Konstruksi maupun pelanggaran yang sifatnya merugikan Negara atau terkaitt tindak pidana korupsi, seperti kasus dalam Putusan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (library reseach) dan studi dokumen. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan surat perjanjian jasa konstruksi adalah diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan surat perjanjian jasa konstruksi (Studi Putusan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn) adalah bahwa dalam kasus tersebut telah terbukti adanya kerugian keuangan negara atas perbuatan Terdakwa sebesar Rp 36.500.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan yang dinikmati oleh Terdakwa hanya sebesar Rp 7.330.000.- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Namun, Hakim menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). | en_US |