• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI (Studi Putusan Nomor : 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)

    Thumbnail
    View/Open
    DANIEL ZEBUA.pdf (116.7Kb)
    Date
    2022-10-29
    Author
    ZEBUA, DANIEL
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Konstruksi pemerintah di Indonesia seringkali terjadi permasalahan-permasalahan, antara lain terjadi pelanggaran-pelanggaran baik dari prosedur pengadaan barang/jasa Konstruksi maupun pelanggaran yang sifatnya merugikan Negara atau terkaitt tindak pidana korupsi, seperti kasus dalam Putusan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (library reseach) dan studi dokumen. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan surat perjanjian jasa konstruksi adalah diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan surat perjanjian jasa konstruksi (Studi Putusan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn) adalah bahwa dalam kasus tersebut telah terbukti adanya kerugian keuangan negara atas perbuatan Terdakwa sebesar Rp 36.500.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan yang dinikmati oleh Terdakwa hanya sebesar Rp 7.330.000.- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Namun, Hakim menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7335
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback