Show simple item record

dc.contributor.authorLASE, AFORE ZOKHO
dc.date.accessioned2022-10-29T04:14:59Z
dc.date.available2022-10-29T04:14:59Z
dc.date.issued2022-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7330
dc.description.abstractSalah satu cita-cita bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka adalahadanya pembangunan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Seharusnya salah satu wujudnya adalah Indonesia dinyatakan sebagai salah satu negara maju di dunia. Akan tetapi, permasalahan yang begitu kompleks menghantui cita-cita tersebut. Salah satu permasalahannya adalah tindak pidana korupsi yang semakin marak di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa (Studi Putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN MDN)?, dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa (Studi Putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN MDN) ?. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan data dan menelaah bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan perbuatan tindak pidana korupsi anggaran desa yang dilakukan oleh Terdakwa, dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun saran adalah Kepada para penegak hukum terkhususnya jaksa selaku penuntut umum, dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa harus lebih teliti supaya tuntutan tersebut benar-benar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.en_US
dc.subjectKepala Desa,en_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsi,en_US
dc.subjectDana desa.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANGGARAN DESA (STUDI PUTUSAN NO.92/PID.SUS-TPK/2021/PN MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record