• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANGGARAN DESA (STUDI PUTUSAN NO.92/PID.SUS-TPK/2021/PN MDN)

    Thumbnail
    View/Open
    AFORE ZOKHO LASE.pdf (331.7Kb)
    Date
    2022-10-29
    Author
    LASE, AFORE ZOKHO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Salah satu cita-cita bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka adalahadanya pembangunan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Seharusnya salah satu wujudnya adalah Indonesia dinyatakan sebagai salah satu negara maju di dunia. Akan tetapi, permasalahan yang begitu kompleks menghantui cita-cita tersebut. Salah satu permasalahannya adalah tindak pidana korupsi yang semakin marak di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa (Studi Putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN MDN)?, dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa (Studi Putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN MDN) ?. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan data dan menelaah bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan perbuatan tindak pidana korupsi anggaran desa yang dilakukan oleh Terdakwa, dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun saran adalah Kepada para penegak hukum terkhususnya jaksa selaku penuntut umum, dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa harus lebih teliti supaya tuntutan tersebut benar-benar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7330
    Collections
    • Ilmu Hukum [1786]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback