Show simple item record

dc.contributor.authorBr. TARIGAN, TANIA LORENA
dc.date.accessioned2022-10-29T03:31:32Z
dc.date.available2022-10-29T03:31:32Z
dc.date.issued2022-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7322
dc.description.abstractPra-peradilan adalah lembaga pengawasan aparat penegak hukum yang melakukan kewenangannya dalam memeriksa sah atau tidaknya penetapan, sah atau tidaknya penggeledahan, sah atau tidaknya penyitaan, sah atau tidaknya penahanan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) oleh penyidik diatur didalam Pasal (1) ayat 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap penolakan pemohon gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahana yang tidak sah dilakukan oleh Aparat Kepolisisan (Putusan Nomor : 39/Pid.Pra/2021/PN.Mdn) dan Apa akibat hukum yang timbul dari Putusan Praperadilan atas penangkapan yang tidak sah (Putusan Nomor : 39/Pid.Pra/2021/PN). Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer yaitu (Putusan Nomor: 39/Pid.Pra/2021/PN.Mdn) dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa kamus hukum, pendapat para ahli, jurnal-jurnal dan buku-buku hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada (Putusan Nomor 39/Pid.Pra/2021/PN.Mdn) Praperadilan Atas Penangkapan Yang Tidak Sah maka dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam Menolak Permohonan adanya alat-alat bukti yakni, bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan pemohon yang diajukan. Selanjutnya dengan berbagai bahan dasar pertimbangan hakim di atas, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melanggar Dakwaan Alternatif Pasal 335 ayat (1) ke 1e atau Pasal 406 KUHP.en_US
dc.subjectPra-peradilan,en_US
dc.subjectPenangkapan dan Penahan Yang Tidak Sah,en_US
dc.subjectPenolokan Permohonanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN PRAPERADILAN ATAS PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH (Studi Putusan Nomor 39/Pid.Pra/2021/PN.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record