• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PRAPERADILAN ATAS PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH (Studi Putusan Nomor 39/Pid.Pra/2021/PN.Mdn)

    Thumbnail
    View/Open
    TANIA LORENA BR. TARIGAN.pdf (273.5Kb)
    Date
    2022-10-29
    Author
    Br. TARIGAN, TANIA LORENA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pra-peradilan adalah lembaga pengawasan aparat penegak hukum yang melakukan kewenangannya dalam memeriksa sah atau tidaknya penetapan, sah atau tidaknya penggeledahan, sah atau tidaknya penyitaan, sah atau tidaknya penahanan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) oleh penyidik diatur didalam Pasal (1) ayat 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap penolakan pemohon gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahana yang tidak sah dilakukan oleh Aparat Kepolisisan (Putusan Nomor : 39/Pid.Pra/2021/PN.Mdn) dan Apa akibat hukum yang timbul dari Putusan Praperadilan atas penangkapan yang tidak sah (Putusan Nomor : 39/Pid.Pra/2021/PN). Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer yaitu (Putusan Nomor: 39/Pid.Pra/2021/PN.Mdn) dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa kamus hukum, pendapat para ahli, jurnal-jurnal dan buku-buku hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada (Putusan Nomor 39/Pid.Pra/2021/PN.Mdn) Praperadilan Atas Penangkapan Yang Tidak Sah maka dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam Menolak Permohonan adanya alat-alat bukti yakni, bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan pemohon yang diajukan. Selanjutnya dengan berbagai bahan dasar pertimbangan hakim di atas, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melanggar Dakwaan Alternatif Pasal 335 ayat (1) ke 1e atau Pasal 406 KUHP.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7322
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback