ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEHUTANAN YANG DENGAN SENGAJA MEMBELI, MENJUAL HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI BERASAL DARI PEMBALAKAN LIAR (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2020/PN.Pli)
Abstract
Hutan merupakan sumber daya alam yang menempati posisi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Tingginya permintaan terhadap kayu yang tidak sebanding dengan kemampuan penyediaan industri perkayuan legal di Indonesia mengakibatkan terjadinya ketimpangan antara persediaan dan permintaan kayu, yang pada akhirnya akan mendorong terjadinya pembalakan liar di Indonesia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang dengan sengaja membeli, menjual hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar (Studi Putusan No.9/Pid.Sus/2020/PN.Pli) dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang dengan sengaja membeli, menjual hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar (Studi Putusan No.9/Pid.Sus/2020/PN.Pli). Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif yaitu dengan menganalisis dikaitkan dengan pendapat- pendapat prosedural hukum dan peraturan perundang-undangan, serta berbagai literature yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta mengutip beberapa pendapat para sarjana kemudian menyusunnya dengan sistematik untuk menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan No.9/Pid.Sus/2020/PN.Pli, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukannya unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan, adanya kemampuan bertanggungjawab serta tidak ditemukannya alasan pemaaf. Sedangkan untuk dasar pertimbangan hakim dilihat dari aspek yuridis (keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, dan barang bukti) dan aspek non-yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]