• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN SERTA PERANAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAYANAN HUKUM DI INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    RIKARDO SITANGGANG.pdf (247.5Kb)
    Date
    2022-10-24
    Author
    SITANGGANG, RIKARDO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Lembaga Ombudsman RI dibentuk agar penyelenggaraan pelayanan public kepada masyarakat senantiasa berlangsung secara adil, patut, dan benar. Karena itu, Ombudsman RI mengemban fungsi mengawasi penyelenggaraan Negara dan pemerintahan sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat berlangsung dengan lancar, jujur, transparan, bersih srta bebas dari KKN. Dengan demikian tingkat partisipasi yang tinggi dari masyarakat akan ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Negara, baik yang langsung maupun melalui Ombudsman. Karena itu, sangatlah relevan kemauan politik yang dimiliki oleh DPR RI dan Pemerintah untuk membuat UU Ombudsman RI sekaligus membentuk lembaga Ombudsman RI.11 Good governance adalah cita-cita yang menjadi visi setiap ombudsman di berbagai Negara, termasuk Indonesia. Terciptanya Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) yang secara prinsip terdiri atas tiga pilar, yaitu ; akuntabilitas, transparansi dan aksestabilitas, salah satunya dapat dicapai melalui penguatan lembaga pengawasan, baik lembaga pengawasan intern seperti DPR, DPD, BPK, Irjen sampai dengan Bawasda, maupun lembaga pengawasan ekstern, seperti NGO, Pers, termasuk ombudsman. Sebagai bagian dari lembaga pengawasan, Ombudsman memiliki beberapa “harapan” dalam mewujudkan good governance. Pertama ; Ombudsman daerah memposisikan masyarakat sebagai aktor dalam tata kelola (governance) pemerintahan daerah, Selama ini masyarakat diposisikan sebagai objek tata kelola pemerintahan daerah. Pola interaksi pemerintah dan masyarakat nyaris tak terbangun dan menghasilkan pola pemerintahan yang tak aspiratif dan sulit dikontrol masyarakat. Ombudsman dapat menembus dinding tersebut dengan membangun partnership (kemitraan) dengan pemerintah.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7273
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback