PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERISI ANCAMAN KEKERASAN (Studi Putusan No. 2078/Pid.Sus/2021/PN Lbp)
Abstract
Dampak dari perkembangan teknologi yang dapat menimbulkan pelaku yang menakut-nakuti dengan cara ancaman dan kekerasan melalui media sosial. Pada ancaman kekerasan, kekuatan fisik yang besar belum diwujudkan atau dibuat, namun akan diwujudkan/terwujud yang menyebabkan orang yang dituju merasa khawatir, cemas dan ketakutan. Kata kekerasan dalam frasa ancaman kekerasan mengandung arti perbuatan (aktif atau fisik) orang dengan menggunakan kekuatan fisik yang besar/kuat, atau menggunakan kekuatan yang lebih dari biasanya (hetaanwenden van kracht vanenige betekenis).Dalam penggunaan Media sosial sering kali disalah gunakan untuk mengirimkan pesan yang isinya mengancam dengan kata-kata yang tidak patut kepada orang lain. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dimana pendekatannya dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dengan cara menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan No. 2078/Pid.Sus/2021/PN Lbp Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana pelaku menyebarkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dalam (Studi Putusan nomor:2078/Pid.Sus/2021/PNLbp). Alasan Pemaaf dalam pertanggungjawaban pidana terdapat 4 (empat) yaitu jiwa yang cacat, yang disebabkan karena ancaman, perintah jabatan, dan daya paksa. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis Terdakwa dikatakan sehat dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]