• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERISI ANCAMAN KEKERASAN (Studi Putusan No. 2078/Pid.Sus/2021/PN Lbp)

    Thumbnail
    View/Open
    NOFRI ADITIA NAINGGOLAN.pdf (234.8Kb)
    Date
    2022-10-24
    Author
    NAINGGOLAN, NOFRI ADITIA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dampak dari perkembangan teknologi yang dapat menimbulkan pelaku yang menakut-nakuti dengan cara ancaman dan kekerasan melalui media sosial. Pada ancaman kekerasan, kekuatan fisik yang besar belum diwujudkan atau dibuat, namun akan diwujudkan/terwujud yang menyebabkan orang yang dituju merasa khawatir, cemas dan ketakutan. Kata kekerasan dalam frasa ancaman kekerasan mengandung arti perbuatan (aktif atau fisik) orang dengan menggunakan kekuatan fisik yang besar/kuat, atau menggunakan kekuatan yang lebih dari biasanya (hetaanwenden van kracht vanenige betekenis).Dalam penggunaan Media sosial sering kali disalah gunakan untuk mengirimkan pesan yang isinya mengancam dengan kata-kata yang tidak patut kepada orang lain. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dimana pendekatannya dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dengan cara menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan No. 2078/Pid.Sus/2021/PN Lbp Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana pelaku menyebarkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dalam (Studi Putusan nomor:2078/Pid.Sus/2021/PNLbp). Alasan Pemaaf dalam pertanggungjawaban pidana terdapat 4 (empat) yaitu jiwa yang cacat, yang disebabkan karena ancaman, perintah jabatan, dan daya paksa. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis Terdakwa dikatakan sehat dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7258
    Collections
    • Ilmu Hukum [1683]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback