TINJAUAN KRIMINOLOGI PELACURAN TERSELUBUNG YANG DILAKUKAN OLEH ANAK” Studi Kota Gunungsitoli
Abstract
Rehabilitasi di atur dalam Pasal 54 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan Pecandu narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalankan rehabilitasi medis dan sosial. Menurut Pasal 1 butir 16 tentang narkotika menyatakan rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika
Collections
- Ilmu Hukum [1669]