• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINDAK PIDANA MENGGUGURKAN KANDUNGAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Kasus Putusan Nomor:15/Pid.B/2013/PN.Kefa)

    Thumbnail
    View/Open
    Mikael Maradong.pdf (92.28Kb)
    Date
    2014-09-18
    Author
    Siregar, Mikael Maradong
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim kepada pelaku pengguguran kandungan secara bersama-sama. Dalam penulisan ini Penulis menggunakan penelitian hukum untuk memperoleh bahan atau menghimpun berbagai data, fakta dan informasi yang diperlukan. Penelitian tersebut ditujukan untuk mendapatkan hukum obyektif. Dalam skripsi ini permasalahan yang akan dibahas yakni apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim kepada pelaku pengguguran kandungan yang dilakukan secara bersama-sama. Maka jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu teknik penelaahan normatif dari beberapa peraturan perundang-undangan, berkas putusan pengadilan yang terkait dengan tindak pidana ini dan mambahas peraturan perundang-undangan, buku-buku ilmiah, bahan-bahan seminar, media massa, media elektronik atau literature lainnya yang erat hubungannya dengan materi yang dibahas oleh penulis. Sehingga diperoleh suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana menggugurkan kandungan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ketentuan pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Studi Kasus Putusan Nomor:15/Pid.B/2013/PN.Kefa) yaitu pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut, baik dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, serta keterangan-keterangan lain yang mendukung. Karena dakwaannya alternatif maka hakim mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah unsur Barang siapa, unsur dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, unsur yang menyebabkan matinya wanita tersebut.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/724
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback