Show simple item record

dc.contributor.authorTambunan, ROBERT ALEXSANDER
dc.date.accessioned2018-03-22T06:07:32Z
dc.date.available2018-03-22T06:07:32Z
dc.date.issued2014-09-18
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/719
dc.description.abstractMenurut konteks hokum pidana lingkungan, badan hukum atau korporasi juga dapat melakukan berbagai perbuatan yang melanggar aturan dalam hukum lingkungan. Badan hukum (korporasi) ini juga dapat melakukan pencemaran lingkungan hidup. Hal ini menurut agar Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam kategori tindak pidana, selain mampu memberikan sanksi kepada orang, juga mampu diharapkan memberikan sanksi kepada badan hukum (korporasi) yang melakukan tindak pidana, dengan cara memberlakukan system pemidanaan yang selain menghukum pelaku pencemaran lingkungan hidup, juga mampu menghukum badan hokum sebagai korporasi yang melakukan tindak pidana. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kriteria pencemaran lingkunan hidup, terutama criteria pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan mengetahui factor dasar diterapkannya system pemidanaan dua jalur (double track system) pada kejehatan lingkungan hidup serta penerapan system pemidanaan dua jalur (double track system) dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Putusan MA No. 862k/Pid.Sus/2010. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa criteria pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 antara lain pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran laut, pencemaran tanah, sedangkan factor dasar diterapkannya system pemidanaan dua jalur (double track system) dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu penerapan konsep system pemidanaan dua jalur (double track system) pada tindak pidana lingkungan adalah diterapkan khusus bagi setiap korporasi atau badan hokum dengan alasan perlunya pertanggungjawaban badan usaha menurut norma-norma hokum lingkungan di Indonesia.selanjutnya penerapan system pemidanaan dua jalur (double track system) pada dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut putusan MA No. 862k/Pid.Sus/2010. Maka pelaksanaan system pemidanaan dua jalur (double track system) belum terlaksanakan pada putusan MA No. 862k/Pid.Sus/2010en_US
dc.subjectPenerapan Sistem Pemidanaan Dua Jalur (Double Track System)en_US
dc.titlePENERAPAN SISTEM PEMIDANAAN DUA JALUR (DOUBLE TRACK SYSTEM) DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (ANALSIS PUTUSAN MA NO.862K/PID.SUS/2010)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record