• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENERAPAN SISTEM PEMIDANAAN DUA JALUR (DOUBLE TRACK SYSTEM) DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (ANALSIS PUTUSAN MA NO.862K/PID.SUS/2010)

    Thumbnail
    View/Open
    Robert Alexsander.pdf (118.8Kb)
    Date
    2014-09-18
    Author
    Tambunan, ROBERT ALEXSANDER
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Menurut konteks hokum pidana lingkungan, badan hukum atau korporasi juga dapat melakukan berbagai perbuatan yang melanggar aturan dalam hukum lingkungan. Badan hukum (korporasi) ini juga dapat melakukan pencemaran lingkungan hidup. Hal ini menurut agar Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam kategori tindak pidana, selain mampu memberikan sanksi kepada orang, juga mampu diharapkan memberikan sanksi kepada badan hukum (korporasi) yang melakukan tindak pidana, dengan cara memberlakukan system pemidanaan yang selain menghukum pelaku pencemaran lingkungan hidup, juga mampu menghukum badan hokum sebagai korporasi yang melakukan tindak pidana. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kriteria pencemaran lingkunan hidup, terutama criteria pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan mengetahui factor dasar diterapkannya system pemidanaan dua jalur (double track system) pada kejehatan lingkungan hidup serta penerapan system pemidanaan dua jalur (double track system) dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Putusan MA No. 862k/Pid.Sus/2010. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa criteria pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 antara lain pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran laut, pencemaran tanah, sedangkan factor dasar diterapkannya system pemidanaan dua jalur (double track system) dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu penerapan konsep system pemidanaan dua jalur (double track system) pada tindak pidana lingkungan adalah diterapkan khusus bagi setiap korporasi atau badan hokum dengan alasan perlunya pertanggungjawaban badan usaha menurut norma-norma hokum lingkungan di Indonesia.selanjutnya penerapan system pemidanaan dua jalur (double track system) pada dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut putusan MA No. 862k/Pid.Sus/2010. Maka pelaksanaan system pemidanaan dua jalur (double track system) belum terlaksanakan pada putusan MA No. 862k/Pid.Sus/2010
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/719
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback