ANALISIS HUKUM ATAS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA
Abstract
Indonesia adalah negara hukum, yang dikukuhkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen IV (UUD 1945 A-4). Ciri sebuah negara hukum adalah ditegakkannya hukum dalam seluruh aspek kehidupan, akan tetapi saat ini Indonesia menghadapi krisis moral sehingga mengakibatkan terjadinya kejahatan korupsi. Meskipun pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah membentuk sebuah badan yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi. Akan tetapi ternyata saat ini Indonesia berada pada peringkat 114 dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 32. Keberadaan kedua alat tersebut ternyata belum mampu memberantas korupsi. Hal ini terbukti dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Walikota Medan saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah adanya amar putusan yang berbunyi membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan analisis hukum terhadap putusan bebas dari segala tuntuan dalam putusan Nomor 51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn.
Berdasarkan analisis terhadap putusan Nomor 51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn bahwa penjatuhan vonis membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan adalah tidak tepat. Seharusnya terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]