• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM ATAS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA

    Thumbnail
    View/Open
    Dunchen Richardo.pdf (151.7Kb)
    Date
    2014-12-08
    Author
    Hutabalian, DUNCHEN RICHARDO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Indonesia adalah negara hukum, yang dikukuhkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen IV (UUD 1945 A-4). Ciri sebuah negara hukum adalah ditegakkannya hukum dalam seluruh aspek kehidupan, akan tetapi saat ini Indonesia menghadapi krisis moral sehingga mengakibatkan terjadinya kejahatan korupsi. Meskipun pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah membentuk sebuah badan yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi. Akan tetapi ternyata saat ini Indonesia berada pada peringkat 114 dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 32. Keberadaan kedua alat tersebut ternyata belum mampu memberantas korupsi. Hal ini terbukti dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Walikota Medan saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah adanya amar putusan yang berbunyi membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan analisis hukum terhadap putusan bebas dari segala tuntuan dalam putusan Nomor 51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. Berdasarkan analisis terhadap putusan Nomor 51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn bahwa penjatuhan vonis membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan adalah tidak tepat. Seharusnya terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/715
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback