Show simple item record

dc.contributor.authorMarpaung, Dwi Shelvi
dc.date.accessioned2018-03-22T02:53:42Z
dc.date.available2018-03-22T02:53:42Z
dc.date.issued2014-09-19
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/694
dc.description.abstractPembangunan adalah upaya sadar yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, namun tanpa disadari pembangunan sering bersentuhan dengan lingkungan, yang mengakibatkan terhadap berkurangnya daya dukung lingkungan berupa pencemaran lingkungan baik terhadap udara, air maupun tanah. Dalam ketentuhannya pencemaran lingkungan sering dilakukan oleh badan usaha, untuk memperoleh keuntungan.Berdasarkan latar belakang diatas maka muncul permasalahan mengenai bagaimanakah pertanggungjawaban pengurus badan usaha yang berbadan hukum dalam pencemaran lingkungan hidup Studi Putusan No. 1542K /PID.SUS/ 2008/ MA. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan Yuridis Normatif, dengan pendekatan kasus yang telah menjadi putusan No.1542K/PID.SUS/2008/MA atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup dan perundang-undangan, yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pengurus badan usaha yang berbadan hukum dalam pencemaran lingkungan hidup. Berdasarkan hasil analisis Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1542K /PID.SUS/ 2008/ MA, bahwa pertanggungjawaban pengurus badan usaha yang berbadan hukum dalam pencemaran lingkungan hidup dijatuhkan Sanksi pidana pokok yaitu pidana denda yang diperberat sepertiga dari pidana maksimumnya sanksi tambahan yang meliputi gantirugi terhadap korban dan melakukan kegiatan atas perbaikan Lingkungan yang rusak.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban badan usahaen_US
dc.subjectPencemaran Lingkungan Hidupen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS BADAN USAHA YANG BERBADAN HUKUM DALAM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN NO. 1542K/PID.SUS/2008/MA)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record