PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS BADAN USAHA YANG BERBADAN HUKUM DALAM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN NO. 1542K/PID.SUS/2008/MA)
Abstract
Pembangunan adalah upaya sadar yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, namun tanpa disadari pembangunan sering bersentuhan dengan lingkungan, yang mengakibatkan terhadap berkurangnya daya dukung lingkungan berupa pencemaran lingkungan baik terhadap udara, air maupun tanah. Dalam ketentuhannya pencemaran lingkungan sering dilakukan oleh badan usaha, untuk memperoleh keuntungan.Berdasarkan latar belakang diatas maka muncul permasalahan mengenai bagaimanakah pertanggungjawaban pengurus badan usaha yang berbadan hukum dalam pencemaran lingkungan hidup Studi Putusan No. 1542K /PID.SUS/ 2008/ MA.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan Yuridis Normatif, dengan pendekatan kasus yang telah menjadi putusan No.1542K/PID.SUS/2008/MA atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup dan perundang-undangan, yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pengurus badan usaha yang berbadan hukum dalam pencemaran lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil analisis Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1542K /PID.SUS/ 2008/ MA, bahwa pertanggungjawaban pengurus badan usaha yang berbadan hukum dalam pencemaran lingkungan hidup dijatuhkan Sanksi pidana pokok yaitu pidana denda yang diperberat sepertiga dari pidana maksimumnya sanksi tambahan yang meliputi gantirugi terhadap korban dan melakukan kegiatan atas perbaikan Lingkungan yang rusak.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]