Show simple item record

dc.contributor.authorSitanggang, Tiurma Florida
dc.date.accessioned2018-03-22T02:09:48Z
dc.date.available2018-03-22T02:09:48Z
dc.date.issued2016-09-19
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/687
dc.description.abstractKegiatan lain yang termasuk kegiatan Illegal Fishing adalah penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkap ikan yang mempunyai target spesies baik untuk menangkap ikan maupun untuk udang. Trawl ini adalah suatu jaring kantong yang ditarik di belakang kapal dalam keadaan berjalan menelusuri permukaan dasar perairan untuk menangkap ikan, udang dan jenis demersal lainnya. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 mendefenisikan bahwa Alat Penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. Penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan sumber data berasal dari buku dan putusan pengadilan (Studi Putusan No.17/Pid.Sus.P/2013/PN Mdn). Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Yang Secara Bersama-Sama Dengan Sengaja Melakukan Penangkapan Ikan Menggunakan Alat Tangkap Trawl Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan. Hanya saja dalam penjatuhan putusan akhir Pengadilan Negeri kurang tepat. Pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku merupakan pidana yang kurang tepat dan terlalu ringan serta tidak maksimal. Karena dalam Pasal yang didakwakan hukuman yang sebenarnya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Hakim kurang memperhatikan pasal Jo. 55 KUHP, dimana perbuatan terdakwa masuk dalam perbuatan Deelneming (Penyertaan), yaitu secara bersama-sama melakukan dan turut serta melakukan. Maka dari itu kedepannya Hakim lebih lagi memerhatikan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perikananen_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectSanksi Pidana Yang Secara Bersama-Samaen_US
dc.subjectKesengajaan.en_US
dc.titlePEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT TANGKAP TRAWL YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 (STUDI PUTUSAN NO.17/PID.SUS.P/2013/PN MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record