• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT TANGKAP TRAWL YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 (STUDI PUTUSAN NO.17/PID.SUS.P/2013/PN MDN)

    Thumbnail
    View/Open
    Tiurma Florida.pdf (141.9Kb)
    Date
    2016-09-19
    Author
    Sitanggang, Tiurma Florida
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kegiatan lain yang termasuk kegiatan Illegal Fishing adalah penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkap ikan yang mempunyai target spesies baik untuk menangkap ikan maupun untuk udang. Trawl ini adalah suatu jaring kantong yang ditarik di belakang kapal dalam keadaan berjalan menelusuri permukaan dasar perairan untuk menangkap ikan, udang dan jenis demersal lainnya. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 mendefenisikan bahwa Alat Penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. Penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan sumber data berasal dari buku dan putusan pengadilan (Studi Putusan No.17/Pid.Sus.P/2013/PN Mdn). Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Yang Secara Bersama-Sama Dengan Sengaja Melakukan Penangkapan Ikan Menggunakan Alat Tangkap Trawl Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan. Hanya saja dalam penjatuhan putusan akhir Pengadilan Negeri kurang tepat. Pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku merupakan pidana yang kurang tepat dan terlalu ringan serta tidak maksimal. Karena dalam Pasal yang didakwakan hukuman yang sebenarnya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Hakim kurang memperhatikan pasal Jo. 55 KUHP, dimana perbuatan terdakwa masuk dalam perbuatan Deelneming (Penyertaan), yaitu secara bersama-sama melakukan dan turut serta melakukan. Maka dari itu kedepannya Hakim lebih lagi memerhatikan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perikanan
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/687
    Collections
    • Ilmu Hukum [1796]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback