dc.description.abstract | Transaksi jual beli online pada dasarnya sama dengan jual beli secara konvensional yang membedakan adalah media yang digunakan. Selain keuntungan yang didapat ada pula kerugian yang harus diwaspadai, mengingat transaksi antar pelaku usaha dan konsumen tidak dapat bertatap muka secara langsung. Kegiatan jual beli dengan sistem dropship merupakan kegiatan perdagangan di mana penjual tidak mempunyai stok barang yang ia jual. Ketika drospshipper mendapat pesanan dari konsumen maka akan diteruskan kepada pihak supplier.
Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif berdasarkan penggabungan perolehan data primer, sekunder, dan tersier yang dikumpul berdasarkan studi literature dan data lapangan hasil wawancara dengan menggunakan pendekatan undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk melakukan penelitian pada skripsi ini dan menarik kesimpulan sebagai jawaban rumusan masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli dengan sistem dropship dapat dilakukan secara preventif, dan akibat hukum yang ditimbulkan jika terjadi wanprestasi dalam jual beli menggunakan sistem dropship yaitu kerugian yang dialami oleh konsumen merupakan tanggung jawab supplier karena sesuai dengan kesepakatan antara dropshipper dengan supplier. Hak- hak konsumen diatur dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum sedangkan kewajiban Pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 Undang- undang Perlindungan Hukum. | en_US |