• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI FACEBOOK DENGAN SISTEM DROPSHIP (STUDI TOKO ONLINE GRIYA_MIULAN27 DI BOGOR)

    Thumbnail
    View/Open
    ANGGI NATASYA SIMALANGO.pdf (269.5Kb)
    Date
    2022-06-07
    Author
    SIMALANGO, ANGGI NATASYA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Transaksi jual beli online pada dasarnya sama dengan jual beli secara konvensional yang membedakan adalah media yang digunakan. Selain keuntungan yang didapat ada pula kerugian yang harus diwaspadai, mengingat transaksi antar pelaku usaha dan konsumen tidak dapat bertatap muka secara langsung. Kegiatan jual beli dengan sistem dropship merupakan kegiatan perdagangan di mana penjual tidak mempunyai stok barang yang ia jual. Ketika drospshipper mendapat pesanan dari konsumen maka akan diteruskan kepada pihak supplier. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif berdasarkan penggabungan perolehan data primer, sekunder, dan tersier yang dikumpul berdasarkan studi literature dan data lapangan hasil wawancara dengan menggunakan pendekatan undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk melakukan penelitian pada skripsi ini dan menarik kesimpulan sebagai jawaban rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli dengan sistem dropship dapat dilakukan secara preventif, dan akibat hukum yang ditimbulkan jika terjadi wanprestasi dalam jual beli menggunakan sistem dropship yaitu kerugian yang dialami oleh konsumen merupakan tanggung jawab supplier karena sesuai dengan kesepakatan antara dropshipper dengan supplier. Hak- hak konsumen diatur dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum sedangkan kewajiban Pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 Undang- undang Perlindungan Hukum.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6875
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback