ANALISA HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Penelitian ini disusun karena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi salah satu pilihan yang sering diambil baik oleh Debitor maupun oleh Kreditor sebagai upaya restrukturisasi utang. Namun, banyak yang belum memahami mengenai apa sebenarnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut dianalisa dari sisi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan akibat hukum pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap kreditor, terhadap debitor, dan terhadap utang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif, melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Dalam penelitian kepustakaan, studi pustaka dilakukan pada peraturan perundang-undang dan studi pustaka lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kuantitatif dan dijabarkan dengan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Prosedur pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mulai dari pendaftaran permohonan hingga PKPU Sementara berakhir. Akibat hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kreditor tidak dapat memaksa debitor untuk membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai dalam rangka pelunasan utang harus ditangguhkan. Untuk mencegah bentuk perjanjian yang dilarang perlu dibentuknya Koperasi bagi pelaku usaha ikan keramba jaring apung di Haranggaol Horison untuk mengawasi persaingan usaha, mengarahkan serta menanggulangi dampak dari persaingan usaha tidak sehat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]