dc.description.abstract | Hak anak asuh diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau Lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena orang tua nya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan pemenuhan hak anak asuh di Panti Asuhan Pelita Kasih Bersinar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Apa saja kendala yang dialami oleh panti asuhan Pelita Kasih Bersinar dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan bagaimana upaya mengatasinya. (Studi di Panti Asuhan Pelita Kasih Bersinar Di Jalan Sempurna No.50, Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus guna mengumpulkan data primer dengan melakukan wawancara bersama bapak Ruben Esron sebagai kepala panti asuhan Pelita Kasih Bersinar yang berperan dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak asuh serta data sekunder lainnya.
Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada kajian ini bahwa pelaksanaan pemenuhan hak anak asuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak belum sepenuhnya terpenuhi, namun di sisi lain terdapat hak anak lainnya yang tidak diatur oleh Undang-Undang tetapi dipenuhi oleh Panti Asuhan Pelita Kasih Bersinar Medan yaitu hak anak dalam mendapatkan pekerjaan. Kendala pelaksanaan pemenuhan hak anak asuh di Panti Asuhan Pelita Kasih Bersinar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan upaya mengatasinya, diantaranya yaitu pertama keterbatasan dana, kedua keterbatasan tenaga pengasuh Panti Asuhan dan ketiga biaya jaminan kesehatan. | en_US |