dc.description.abstract | Dalam menyelenggarakan pendidikan di sekolah tidak jarang dijumpai kekerasan terhadap peserta didik. Dimana Guru dalam mendidik Anak di bawah umur terutama dalam hal disiplin, seringkali oknum Guru di sekolah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap peserta didiknya, seperti kasus dalam Putusan Nomor : 353/Pid.Sus/2020/PN Mdn.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (library reseach) dan studi dokumen. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggung jawaban pidana Guru sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur (Studi Putusan No. 353/Pid.Sus/2020/PN Mdn) adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak. Penulis berkesimpulan bahwa pada prinsipnya Guru berhak mendidik dan mendisiplinkan peserta didiknya di sekolah karena hal tersebut bermanfaat untuk memperbaiki akhlak dan disiplin anak yang berguna untuk masa depannya. Namun, penulis tidak sependapat dengan tindakan Guru dalam mendisiplinkan anak melakukan kekerasan fisik, karena tindakan kekerasan dapat memperburuk psikologi anak karena kekerasan yang menimpanya. Sehingga penerapan hukum pidana terhadap Guru sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam Putusan No. 353/Pid.Sus/2020/PN Mdn telah sesui dengan hukum perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. | en_US |