TINJAUAN YURIDIS TERKAIT JASA PENGIRIMAN KARGO DARI BANDARA HANG NADIM KE BANDARA SOEKARNO HATTA, BANDARA HALIM PERDANA KUSUMA, BANDARA JUANDA, DAN BANDARA KUALANAMU (Studi Putusan Perkara No : 07/KPPU-I/2020)
Abstract
Terdapat banyak sekali bidang jasa yang dapat dikomersilkan dalam suatu industri Bandar udara, baik yang meliputi jasa aeronautical maupun non aeronautical, berdasarkan Putusan KPPU dengan Nomor Perkara: 07/KPPU-I/2020 terjadi praktik monopoli kapasitas kargo yang mengakibatkan terjadinya dampak terhadap persaingan usaha yang bisa mengakibatkan praktek diskriminasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konstruksi regulasi pengelolaan kegiatan usaha kebandarudaraan yang sesuai dengan prinsip hukum persaingan usaha di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan majelis komisi dalam memutuskan perkara praktek monopoli dalam persaingan usaha yang dilakukan oleh angkutan udara niaga berdasarkan putusan pekara No:07/KPPU-I/2020).
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian Yuridis Normatif. Metode penelitian Yuridis Normatif adalah penelitian hukum kepustakaan, yaitu kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian.Konstruksi regulasi pengelolaan kegiatan usaha kebandarudaraan yang sesuai dengan prinsip hukum persaingan usaha di Indonesia tidak terlepas dari pasal 33 UUD 1945 tentang demokrasi ekonomi.
Perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas, dari aspek bisnis/perdata, peraturan mengenai kebandarudaraan perlu memiliki sinergi dengan aspek hukum persaingan usaha sebagai upaya penegakkan (law enforcement) hukum persaingan usaha di sektor kebandarudaraan. Seharusnya Majelis Komisi lebih memperhatikan kepentingan umum mengenai praktik monopoli kapasitas kargo yang mengakibatkan terjadinya dampak terhadap persaingan usaha yang mengakibatkan praktek diskriminasi antara lain meliputi, ada pelaku usaha pesaing yang tersingkir dari pasar bersangkutan, ada pelaku usaha pesaing yang tereduksi perannya (dapat proporsi makin kecil) di pasar bersangkutan, berkurangnya persaingan usaha yang sehat di pasar bersangkutan, berkurangnya pilihan konsumen, dan merugikan konsumen.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]