ANALISIS PUTUSAN HAKIM ATAS TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan No.18/Pid.Sus/2020/PN Mbn)
Abstract
Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana merupakan pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini, sehingga yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Analisis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Menggunakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan No.18/Pid.Sus/2020/PN Mbn).
Didalam penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
(normative law research) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan studi kasus berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam Putusan Nomor
18/Pid.Sus/2020/PN Mbn bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, pada diri terdakwa tidak ditemukan cacat mental atau kelainan jiwa. Jika dilihat dari aspek yuridis dan non yuridis, maka terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas apa yang telah dipenuhinya dalam perbuatan terdakwa dalam perbuatan melawan hukum dan kemampuan terdakwa bertanggungjawab atas apa yang telah terdakwa lakukann dan penerapan pemidanaan terhadap terdakwa dalam putusan perkara pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 subsidiair
1 (satu) bulan pidana kurungan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]