• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS PUTUSAN HAKIM ATAS TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan No.18/Pid.Sus/2020/PN Mbn)

    Thumbnail
    View/Open
    Adelina Br. Hutagaol.pdf (249.3Kb)
    Date
    2022-02-02
    Author
    Br. HUTAGAOL, ADELINA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana merupakan pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini, sehingga yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Analisis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Menggunakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan No.18/Pid.Sus/2020/PN Mbn). Didalam penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative law research) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan studi kasus berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Mbn bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, pada diri terdakwa tidak ditemukan cacat mental atau kelainan jiwa. Jika dilihat dari aspek yuridis dan non yuridis, maka terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas apa yang telah dipenuhinya dalam perbuatan terdakwa dalam perbuatan melawan hukum dan kemampuan terdakwa bertanggungjawab atas apa yang telah terdakwa lakukann dan penerapan pemidanaan terhadap terdakwa dalam putusan perkara pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 subsidiair 1 (satu) bulan pidana kurungan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6434
    Collections
    • Ilmu Hukum [1683]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback