PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PEMINJAM DALAM TRANSAKSI PEER TO PEER LENDING (P2PL)
Abstract
Peer To Peer Lending (P2PL) merupakan layanan keuangan,dengan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Namun seiring perkembangannya sejumlah permasalahan ikut muncul dengan berkembangnya Peer To Peer Lending. Permasalahan tersebut berkaitan dengan penyelenggara dengan peminjam yang menggunakan layanan tersebut. Salah satu permasalahan hukum yang muncul pada industri Peer To Peer Lending ini adalah tentang bagaimana perlindungan terhadap data pribadi peminjam. Hal ini menjadi sangat penting, sebab diketahui bahwa dalam industri Peer To Peer Lending rupanya masih banyak terjadi data pribadi peminjam yang disalahgunakan, seperti akses terhadap kontak telepon milik peminmjam. Peraturan mengenai perlindungan data pribadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Adapun jenis metode penelitian dalam pergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Berdasarkan penulisan yang dilakukan akibat hukum yang timbul apabila menyalahgunakan data pribadi peminjam berupa saksi administratif dan berdasarkan pasal 32 UU ITE dengan ancaman pidana yang dapat diperoleh adalah penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]