• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENERAPAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENJUALAN DAGING SAPI BEKU DAN MEDIA PEMBAWA HAMA SERTA PENYAKIT HEWAN KARANTINA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN (Studi Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN.Bgl)

    Thumbnail
    View/Open
    ANASTASYA YOHANA BAKARA.pdf (258.3Kb)
    Date
    2022-01-20
    Author
    BAKARA, ANASTASYA YOHANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Media pembawa hama penyakit hewan karantina (disingkat menjadi media pembawa HPHK, atau MP HPHK) adalah istilah perkarantinaan yang merujuk pada benda-benda yang berpotensi membawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK). Dan ketentuan Perkarantinaan diatur dalam Undang-Undang RI. Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan Karantina Pertanian bertugas mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK dari wilayah Indonesia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penjualan daging sapi beku dan media pembawa hama serta penyakit hewan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan berdasarkan studi putusan nomor 97/Pid.Sus/2020/PN.Bgl. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen melalui buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum yang dilakukan terhadap terdakwa, didakwakan dengan dakwaan alternatif dalam putusan nomor 97/Pid.Sus/2020/PN.Bgl telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memasukkan setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area bahan asal hewan harus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina” sebagaimana dalam dakwaan dan dasar pertimbangan hakim dalam studi putusan nomor 97/Pid.Sus/2020/PN.Bgl telah terpenuhi unsur-unsurnya
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6245
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback