dc.description.abstract | Dalam Pasal 1 angka (1) dan (7) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan sampai pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Tindak pidana perikanan adalah perbuatan yang dilarang dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan sampai pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan, yang dilakukan oleh orang/badan hukum yang mampu bertanggung jawab dan diancam pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Perbuatan pelaku yang melakukan tindakan tindak pidana perikanan ialah perbuatan yang sangat menyimpang dari aturan Undang-Undang perikanan. Oleh karena itu perlu adanya pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perikanan.
Adapun jenis metode penelitian yang dipergunakan`dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliiti bahan pustaka yang ada
Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada dalam putusan Nomor : 131/Pid.Sus/2020/PN.Kla maka dapat disimpulkan bahwa pemidanaan pelaku turut serta yang mengeluarka ikan tanpa izin dari wilayah indonesia dengan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.150.000.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika biaya denda tidak bisa di bayar maka akan di tambahkan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. | en_US |