DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA YANG TIDAK SESUAI BARANG PROSEDUR (Studi Putusan No. 539/Pid.B/LH/2018/PN Plg)
Abstract
Pengangkutan adalah perjanjian timbal-balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Masalah angkutan memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya sebagai alat fisik yang harus membawa barang yang diperdagangkan dari produsen ke konsumen, tetapi juga sebagai penentu dari harga barang–barang tersebut. Dalam praktiknya banyak dijumpai proses pengangkutan yang tidak sesuai dengan prosedur semestinya.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pengangkutan barang berbahaya yang tidak sesuai dengan prosedur Bersama studi putusan No 539/Pid. B/L.H/PN Plg. Dasar pertimbangan hakim sangat diperlukan untuk menentukan hukum yang tepat bagi pelaku.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]