• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA YANG TIDAK SESUAI BARANG PROSEDUR (Studi Putusan No. 539/Pid.B/LH/2018/PN Plg)

    Thumbnail
    View/Open
    SAHAT MARULI TUA SIAGIAN.pdf (275.5Kb)
    Date
    2022-01-20
    Author
    SIAGIAN, SAHAT MARULI TUA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pengangkutan adalah perjanjian timbal-balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Masalah angkutan memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya sebagai alat fisik yang harus membawa barang yang diperdagangkan dari produsen ke konsumen, tetapi juga sebagai penentu dari harga barang–barang tersebut. Dalam praktiknya banyak dijumpai proses pengangkutan yang tidak sesuai dengan prosedur semestinya. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pengangkutan barang berbahaya yang tidak sesuai dengan prosedur Bersama studi putusan No 539/Pid. B/L.H/PN Plg. Dasar pertimbangan hakim sangat diperlukan untuk menentukan hukum yang tepat bagi pelaku.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6238
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback