Show simple item record

dc.contributor.authorSIMANIHURUK, HOTTUA
dc.date.accessioned2022-01-17T05:20:19Z
dc.date.available2022-01-17T05:20:19Z
dc.date.issued2022-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6187
dc.description.abstractFenomena covid-19 merupakan salah satu fenomena yang berasal dari Wuhan, Cina. Virus ini telah menyebar ke berbagai negara salah satunya negara Indonesia, tidak dapat dipungkiri virus covid-19 telah merubah sistem, aturan serta adaptasi dan kebiasaan baru yang dilakukan oleh masyarakat, selain itu fenomena covid-19 juga dapat memicu kredit macet dengan alasan aktivitas seorang debitur terganggu sehingga berakibat pendapatannya terganggu. Untuk menjaga stabilitas serta sebagai bentuk upaya pemerintah mengatasi hal tersebut pihak OJK memberikan kebijakan sebagai langkah awal mencegah kredit macet atau pembiayaan bermasalah. Penelitian ini dilaksanakan di BPR Solider yang digunakan dalam jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (fielld research) dan sifat penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu direktur dan staf BPR Solider, sedangkan sumber data sekundernya adalah buku, catatan, arsip baik yang di publikasikan maupun yang tidak di publikasikan yang sifatnya melengkapi sumber data primer. Teknik yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data secara induktif, yaitu berpijak pada fakta-fakta yang bersifat khusus, kemudian dianalisis dan akhirnya ditemukan pemecahan persoalan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil analisa data dapat disimpulakan bahwa praktek pembiayaan Kredit di BPR Solider sebelum dan pada saat pandemi covid-19 tidak mengalami perubahahan hanya saja lebih menerapkan sistem kehati-hatian sedangkan penyelesaian kredit macet di BPR Solider untuk menangani kredit macet pada masa pandemi covid-19 dengan menggunakan 4 penyelesaian yang pertama menggunakan rescheduling, reconditioning, restructuring dan restrukturisasi sesuai aturan POJK No 34/POJK.03/2020 Pasal (2) Ayat 1 dan 2 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran CORONAVIRUS DISEASE 2019. Akan tetapi cara penyelesaian secara restrukturisasi dianggap paling efektif dimana pihak nasabah secara langsung dapat merasakan kebijakan tersebut.en_US
dc.subjectKredit Macet,en_US
dc.subjectPembiayaan Kredit BPR Solider,en_US
dc.subjectCovid-19.en_US
dc.titleAnalisis Penyelesaian Hukum Atas Kredit Macet Pada Masa Pandemi Covid-19 Studi Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Solider Jl. Veteran No. 79 Pasar X, Desa Manunggal Labuhan Deli, Kab. Deli Serdangen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record