EKSEKUSI JAMINAN KREDIT NASABAH DENGAN MENGGUNAKAN BERITA ACARA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBIAYAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN (BAPKPPP) (STUDI KASUS PADA PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE)
Abstract
Fasilitas kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan (baik bank maupun non bank). Pada umumnya lembaga keuangan (terkhusus bank) tidak akan serta merta memberikan pinjaman modal begitu saja, pihak debitur harus memberikan jaminan kepada bank sebagai pihak kreditur agar hak-hak kreditur dapat terjamin apabila dikemudian hari debitur wanprestasi. Salah satu jaminan kebendaan yang dapat dijaminkan dalam perjanjian utang piutang adalah Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia merupakan produk konvensional yang diterapkan untuk memberikan perlindungan bagi kreditur khususnya. Ketika debitur melakukan wanprestasi, kreditur dapat meminta ganti rugi kepada debitur melalui eksekusi atas jaminan fidusia. Dengan pendaftaran fidusia, eksekusi barang jaminan dapat dilakukan segera tanpa menunggu putusan pengadilan. Kondisi semacam ini memberikan kemudahan bagi lembaga keuangan untuk menarik ganti rugi dari pembiayaan yang diberikan kepada nasabah
Pengumpulan data dialkukan melalui studi kepustakaan (library research) dan wawancara. studi kepustakaan (library research) Pelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan paraturan perundang-undangan, putusan peengadilan (yurisprudensi), buku-buku ilmu hukum, laporan penelitian hukum ( jurnal hukum), bahan publikasi hukum ( cetak dan elektronik) kamus hukum dan karya ilmiah lainya yang terkait dengan masalah yang diteliti,Sedangkan wawancara adalah metode seacara langsung dilapangan untuk mengetahui masalah apa yang sering terjadi dilapangan secara langsung dari sumber-sumber terpercaya serta yang bersentuhan secara langsung dengan kasus rumah CSR terutama dalam ruang lingkup Pada PT. Federal International Finance
Eksekusi Jaminan Kredit Oleh PT. Federal International Finance Terhadap Nasabah Dengan Menggunakan Berita Acara Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan Perjanjian Pembiayaan (BAPKPPP), Perusahan telah melakukan itikat baik, dengan maximal waktu keterlambatan selama 4 bulan , dan prosedur eksekusi sebenarnya jaminan fidusianya harus didaftarkan dalam bentuk sertifikat, sehigga jaminan dapat ditarik meskipun tidak melalui proses pengadilan secara perdata
Pengaturan Hukum Positif Eksekusi Jaminan Terhadap Nasabah Dengan Menggunakan Berita Acara Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan Perjanjian Pembiayaan (BAPKPPP) Format baku penarikan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, akan tetapi banyak perusahan lesing tidak mendaftarkan jaminan fidusianya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendafaran Jaminan Fidusia
Collections
- Ilmu Hukum [1669]