TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN BUNGA DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (Studi Kasus Nomor 708/Pdt.G/2019/PN Mdn).
Abstract
Penelitian skripsi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan bunga dari 3% menjadi 1% dalam perjanjian hutang piutang dan apa yang dapat dilakukan apabila para pihak (penggugat dan tergugat) menolak bunga atas putusan hakim dalam erjanjian hutang piutang.
Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian normative atau termasuk dalam penelitian kepustakaan ( library research). Sumber bahan yang diperoleh yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuasaan hukum tetap kemudian menganalisa secara sistematis, logis dan konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh bahwa dalam penetapan bunga tidak ada diatur secara konkret, namun dalam berbagai yurisprudensi yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 4 Desember 1975 N0.804.K/Sip/1973;Tergugat dihukum untuk membayar hutang pokok ditambah bunga 6% per-bulan karena jumlah tersebut merupakan bunga lazim yang dapat ditemukan dengan dasar pertimbangan itu maka hakim dalam menetapkan bunga 1% sudah layak dan hal ini dibenarkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika pihak debitur menolak atas bunga yang sebelumnya tidak ada sepakat para pihak dalam perjanjian mengenai bunga, penyelesaian sengketa menurut Pasal (1), (6) dan (7) UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa secara Litigasi (di Pengadilan) dan Non litigasi (di luar Pengadilan). Dan kreditur dapat mengajukan eksekusi agar debitur melakukan pembayaran hutang atas kerugian yang dialami oleh kreditur.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]