• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN BUNGA DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (Studi Kasus Nomor 708/Pdt.G/2019/PN Mdn).

    Thumbnail
    View/Open
    MUNIMAN NDURU.pdf (260.3Kb)
    Date
    2022-01-12
    Author
    NDURU, MUNIMAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian skripsi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan bunga dari 3% menjadi 1% dalam perjanjian hutang piutang dan apa yang dapat dilakukan apabila para pihak (penggugat dan tergugat) menolak bunga atas putusan hakim dalam erjanjian hutang piutang. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian normative atau termasuk dalam penelitian kepustakaan ( library research). Sumber bahan yang diperoleh yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuasaan hukum tetap kemudian menganalisa secara sistematis, logis dan konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh bahwa dalam penetapan bunga tidak ada diatur secara konkret, namun dalam berbagai yurisprudensi yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 4 Desember 1975 N0.804.K/Sip/1973;Tergugat dihukum untuk membayar hutang pokok ditambah bunga 6% per-bulan karena jumlah tersebut merupakan bunga lazim yang dapat ditemukan dengan dasar pertimbangan itu maka hakim dalam menetapkan bunga 1% sudah layak dan hal ini dibenarkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika pihak debitur menolak atas bunga yang sebelumnya tidak ada sepakat para pihak dalam perjanjian mengenai bunga, penyelesaian sengketa menurut Pasal (1), (6) dan (7) UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa secara Litigasi (di Pengadilan) dan Non litigasi (di luar Pengadilan). Dan kreditur dapat mengajukan eksekusi agar debitur melakukan pembayaran hutang atas kerugian yang dialami oleh kreditur.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6008
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback