KEPASTIAN HUKUM PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) TERHADAP ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) (STUDI PUTUSAN NOMOR 15/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Medan)
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum pengaturan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang menggunakan data kepustakaan, putusan PKPU, perundang-undangan, buku-buku, website dan jurnal hukum yang berhubungan dengan perumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini.
Maka kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah kepastian hukum pengaturan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PKPU terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Studi Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Medan yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21P/HUM/2017 dimana anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa tetapi tetap menjadi BUMN.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]