PROSES PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA (STUDI DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA)
Abstract
Berkembangnya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Informasi di Indonesia mengakibatkan semakin meningkatnya kejahatan baik dilakukan oleh masyarakat maupun pejabat. Seperti di Sumatera Utara kejahatan narkotika mengalami peningkatan setiap tahunnya. Barang sitaan narkotika yang sita banyak disalahgunakan oleh penyidik sehingga menyebabkan penanggulangan tindak pidana narkotika dan pemusnahan narkotika terhambat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana proses pemusnahan barang sitaan narkotika dan bagaimana kekuatan hukum barang sitaan narkotika sebagai barang bukti di persidangan apabila dimusnahkan sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode wawancara yang dilakukan kepada Pegawai Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara untuk memperoleh data tertentu yang lebih akurat dengan cara tanya jawab, dimana semua pertanyaan disusun secara sistematis, jelas dan terarah sesuai dengan judul skripsi yang diangkat dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, maka dapat disimpulkan bahwa pemusnahan barang sitaan narkotika yang dilakukan dengan cara melakukan pembedaan terlebih dahulu kemudian dimusnahkan sesuai dengan kondisi barang sitaan tersebut. Barang sitaan narkotika dapat dimusnahkan sebelum adanya putusan hakim terdapat pada Pasal 91 UU Narkotika, hal ini dilakukan agar pada saat penyimpanan tidak terjadi suatu perbuatan yang menghambat penyelidikan dan persidangan. Barang sitaan narkotika yang telah dimusnahkan tidak mempengaruhi kekuatan hukum barang sitaan narkotika di persidangan. Adapun barang bukti yang dihadirkan ialah Berita Acara Pemusnahan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, narkotika yang telah disisihkan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]