• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSES PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA (STUDI DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA)

    Thumbnail
    View/Open
    ELFRIDA ARABIYANTI.pdf (251.5Kb)
    Date
    2022-01-12
    Author
    ARABIYANTI, ELFRIDA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berkembangnya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Informasi di Indonesia mengakibatkan semakin meningkatnya kejahatan baik dilakukan oleh masyarakat maupun pejabat. Seperti di Sumatera Utara kejahatan narkotika mengalami peningkatan setiap tahunnya. Barang sitaan narkotika yang sita banyak disalahgunakan oleh penyidik sehingga menyebabkan penanggulangan tindak pidana narkotika dan pemusnahan narkotika terhambat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana proses pemusnahan barang sitaan narkotika dan bagaimana kekuatan hukum barang sitaan narkotika sebagai barang bukti di persidangan apabila dimusnahkan sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode wawancara yang dilakukan kepada Pegawai Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara untuk memperoleh data tertentu yang lebih akurat dengan cara tanya jawab, dimana semua pertanyaan disusun secara sistematis, jelas dan terarah sesuai dengan judul skripsi yang diangkat dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, maka dapat disimpulkan bahwa pemusnahan barang sitaan narkotika yang dilakukan dengan cara melakukan pembedaan terlebih dahulu kemudian dimusnahkan sesuai dengan kondisi barang sitaan tersebut. Barang sitaan narkotika dapat dimusnahkan sebelum adanya putusan hakim terdapat pada Pasal 91 UU Narkotika, hal ini dilakukan agar pada saat penyimpanan tidak terjadi suatu perbuatan yang menghambat penyelidikan dan persidangan. Barang sitaan narkotika yang telah dimusnahkan tidak mempengaruhi kekuatan hukum barang sitaan narkotika di persidangan. Adapun barang bukti yang dihadirkan ialah Berita Acara Pemusnahan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, narkotika yang telah disisihkan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5985
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback