• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMISAHAN BERKAS PERKARA PIDANA (SPLITSING) OLEH PENUNTUT UMUM SEBAGAI UPAYA PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)

    No Thumbnail [100%x160]
    View/Open
    YOSEF AGUNG SIMORANGKIR.pdf (317.2Kb)
    Date
    2021-12-16
    Author
    SIMORANGKIR, YOSEF AGUNG
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik. Adapun yang diteliti adalah kelengkapan formil dan materil suatu berkas perkara. Apabila Penuntut Umum menemukan bahwa pada berkas perkara tersebut terdapat pelaku tindak pidana yang terdiri dari beberapa orang dan adanya posisi kasus yang berbeda maka Penuntut Umum dapat memisah berkas perkara menjadi dua atau lebih. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) oleh penuntut umum sebagai upaya proses pembuktian tindak pidana narkotika (studi di kejaksaan negeri medan) dan hambatan apakah yang dialami penuntut umum dalam melakukan proses pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) untuk membuktikan terjadinya tindak pidana narkotika (studi di kejaksaan negeri medan). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna mengumpulkan data primer dengan melakukan wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan pemisahan berkas perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan dan juga tidak terlepas menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pada saat berkas perkara diputuskan dipisah maka jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Kemudian dari masing-masing berkas perkara jaksa penuntut umum memberikan petunjuk agar penyidik mengganti pasal yang dilanggar masing-masing tersangka. Kemudian hambatan yang dialami jaksa penuntut umum yaitu penyidik kesulitan memahami petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sehingga terjadi bolak-balik berkas perkara antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5857
    Collections
    • Ilmu Hukum [1828]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    NoThumbnail