Show simple item record

dc.contributor.authorPURBA, NICO BUNGARAN
dc.date.accessioned2021-12-14T03:54:12Z
dc.date.available2021-12-14T03:54:12Z
dc.date.issued2021-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5803
dc.description.abstractHak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif yang terdiri dari 2 hak yaitu hak ekonomi dan hak moral. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak ditemukan kemajuan-kemajuan teknologi yang mendukung kreator dalam berkarya. Namun di sisi lain, banyak juga dampak negatif yang mengikutinya contohnya adalah pelanggaran hak cipta. Salah satu kasus pelanggaran dalam hak cipta adalah kegiatan cover song yang dilakukan Gen Halilintar pada lagu “Lagi Syantik”. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Pencipta dan Pemegang Hak Cipta lagu “Lagi Syantik” atas Perubahan Lirik Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta? (Studi Putusan No. 82/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2019/PN NIAGA JKT.PST) serta bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh untuk melindungi pemegang hak cipta atas pelanggaran hak cipta lagu? (Studi Putusan No. 82/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2019/PN NIAGA JKT.PST). Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah dengan analisis isi (content analysis). Hasil penelitian dan pembahasan dari skripsi Penulis apabila dikaji berdasarkan data dan fakta yuridis yang ada, maka putusan No. 82/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2019/PN NIAGA JKT.PST) dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait tidak adanya izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Gen Halilintar tidak bersalah dengan segala pertimbangan hukum yang menurut Penulis dalam hal ini tidak sejalan dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam hal ini pihak label musik Nagaswara sebagai Penggugat juga telah menempuh jalur non litigasi seperti mediasi namun gagal dan dilanjutkan dengan jalur litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Kesimpulan dari skripsi penulis adalah kegiatan cover song merupakan kegiatan yang dibenarkan apabila mengikuti prosedur yang seharusnya. Terkait penyelesaian sengketa, diberikan kebebasan bagi pihak terkait untuk menempuh jalan yang menurutnya paling baik untuk digunakan. Saran yang Penulis berikan adalah diharapkan pembaharuan hukum mengenai pengaturan Hak Cipta agar mengikuti perkembangan saat ini dan diharapkan adanya kerja sama masyarakat untuk lebih selektif dalam mendapatkan atau menikmati sebuah karya agar tidak menimbulkan kerugian bagi Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectHak Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Lagu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA DAN PEMEGANG HAK CIPTA LAGU “LAGI SYANTIK”en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record